Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus

Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus

  1. Surat Bukti Perpanjangan Kurator dan Pengurus Asli;
  2. Surat Permohonan ke DEPHUMHAM;
  3. Surat Rekomendasi*;

Sertifikat Pendidikan Lanjutan yang dilegalisir oleh Notaris;

Pas Photo 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 (dua) lembar;

Biaya Keanggotaan Organisasi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) selama 1 tahun** dan wajib dibayar sekaligus 5 (lima) tahun sesuai masa berlaku izin kurator