Persyaratan Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Kurator dan Pengurus kepada bapak Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Cq. Direktur Jenderal AHU;
  2. Pas Foto 4X6 (4 Lembar)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk; Legalisir Notaris
  4. Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus; Asli
  5. Fotokopi Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Organisasi Profesi
  6. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus; Asli
  7. Sertifikat Pelatihan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama; Asli
  8. Bukti Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Perpanjangan Sruat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus: Rp. 10.000.000,- (Sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019)
  9. Bukti Pembayaran Iuran Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Untuk 5 tahun sekali sebesar Rp. 2.500.000,- Bank BNI a/n Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Cabang : Rawamangun No. Rekening : 1799999195